Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Distan Malut Kembali Dilirik

Ternate, Haliyora

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi  Maluku Utara (Malut) beri sinyal akan menyelidiki kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit benih jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Malut tahun 2017-2018 senilai Rp 160 Miliar.

Kasus  yang diduga melibatkan banyak pihak seperti dinas pertanian di sepuluh kabupaten/kota, pihak ketiga, pejabat pembuat komitmen serta petani ini sempat di SP3.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Didorong Kerjasama dengan BPTD Sediakan Sarana Transportasi Laut untuk Warga

Alokasi anggaran pengadaan bibit hibrida yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017-2018 di masa  Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut) dijabat Idham Umasangdji dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mohtar Husen itu senilai Rp 160 miliar.

Ass intel Kejaksaan Tinggi Malut, Efrianto ketika diwawancarai awak media di halaman kantor Kejati Malut, Rabu (27/01/2021) mengatakan, terkait pengaduan adanya kasus tindak pidana korupsi akan di kroscek kembali oleh penyidik intelijen kejaksaan tinggi Malut.

BACA JUGA  Pemprov Malut Alokasikan Hanya Rp 5 Miliar Dukung Sail Tidore

“Besok saya akan kroscek, nanti sampaikan lagi ya,” tutup  Efrianto. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah