Sanana, Maluku Utara- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula, telah menetap besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah untuk tahun 1445 H/2024 M.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Kepsul Yamin Jul, Kamis (21/3/2024).
Menurut Yamin, penetapan besaran Zakat dan Fidayah ini sudah dilalui dan disepakati dalam rapat bersama dengan unsur-unsur terkait di Kepulauan Sula.
“Misalnya Perindagkop yang mengetahui tentang harga beras, kemudian Kesra dan organisasi keagamaan lainnya, juga para Imam di Kecamatan Sanana dan Sanana Utara,” sebutnya.
Yamin menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Perindagkop, untuk harga beras per kilogram bervariasi mulai dari Rp 15 ribu sampai Rp 19 ribu per kilogram.
“Kita ambil jalan tengah dengan memakai harga beras per kilogram Rp 17 ribu. Jadi kalau beras 2,5 kilogram itu diuangkan menjadi Rp 45 ribu. Maka zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 45 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk besaran Zakat Maal ditetapkan sebesar Rp 2,550 ribu, sementara Fidyah Rp 35 ribu.
“Sudah ada Surat keputusan. Tinggal nanti kita sebarkan SK terkait dengan besaran zakat fitrah, zakat mall dan fidyah ini,” pungkas Yamin. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!