Perkara PPK Sulbar tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Koordinator PH2HP Bawaslu Kepulauan Sula Julfitra Hasim Fayai saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024), menyampaikan terkait kasus tersebut pihaknya menyatakan prosedurnya sudah sesuai dan selanjutnya tinggal diputuskan oleh Gakkumdu.

“Bawaslu telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini dan setelah disampaikan Ke Gakumdu untuk selanjutnya melakukan Gelar Perkara dan Gakkumdu Putuskan Laporan tersebut tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu,” terangnya. (RSF/Red)

BACA JUGA  Ternate Berlakukan PPKM Darurat, Pelayanan Kantor Kelurahan Seperti Biasa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah