Koordinator PH2HP Bawaslu Kepulauan Sula Julfitra Hasim Fayai saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024), menyampaikan terkait kasus tersebut pihaknya menyatakan prosedurnya sudah sesuai dan selanjutnya tinggal diputuskan oleh Gakkumdu.
“Bawaslu telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini dan setelah disampaikan Ke Gakumdu untuk selanjutnya melakukan Gelar Perkara dan Gakkumdu Putuskan Laporan tersebut tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu,” terangnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!