Ternate Berlakukan PPKM Darurat, Pelayanan Kantor Kelurahan Seperti Biasa

Ternate, Maluku Utara- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Darurat di Kota Ternate diberlakukan sejak tanggal 6 – 20 Juli 2021. Meski begitu, Walikota Ternate  M.Tauhid Soleman tidak mewajibkan seluruh kantor melakukan sistim kerja dengan pembagian shift.

Tauhid menyebut kantor yang jumlah pegawainya banyak, agar pimpinan OPDnya mengatur sistem kerja dengan pembagian tugas (shift) agar pelayanan tetap berjalan.

“Sistem kerja shift untuk ASN lingkup Pemkot Ternate hanya berlalu untuk kantor yang memiliki jumlah pegawai yang banyak, sedangkan untuk pegawai sedikit tidak perlu,” terangnya.

BACA JUGA  Dilaporkan Bupati Morotai Atas Postingan di FB, Pemuda Desa Gotalamo Ditahan

Untuk Kantor Kelurahan, Walikota menyatakan karena jumlahnya ASN sedikit maka tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya. “Untuk kantor lurah memiliki jumlah pegawai sedikit tidak dianjurkan menerapkan sistim pembagian tugas (shif), sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” kata Tauhid, Selasa (13/7/2021).

Dirinya menegaskan  apabila ada kantor kelurahan yang tidak membuka pelayanan perkantoran akan ditindak tegas.

BACA JUGA  PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Tauhid kembali menegaskan bahwa edaran Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada  PPKM Darurat Ternate hanya berlaku pada Kantor yang memiliki jumlah pegawai yang banyak  dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

“Yang berlaku untuk ASN itu khusus untuk kantor-kantor yang jumlah pegawai banyak, tapi kalau jumlah pegawai yang sedikit tidak perlu perlu diterapkan PPKM asalkan menerapkan Protokol Kesehatan, seperi kantor kelurahan,” ujar Tauhid. (Alfian-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah