Morotai, Maluku Utara- Saiful Paturo, warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Bupati Morotai Beny Laos atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media social facebook.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, kepada awak media mengatakan, Saiful Paturo telah ditahan di Mako Polres Morotai Rabu (16/3) kemarin.
“Tapi Saiful ini tahanan jaksa. Kita hanya dititipkan untuk ditahan di sini, jadi lebih baik tanyakan ke Kejari Morotai karena kasus ini sudah masuk tahap II. Saya tidak bisa memberikan komentar lebih,” jelasnya, Kamis (17/03/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai Sobeng Suradal menjelaskan, bahwa Saiful Paturo ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati lewat akun Facebook.
“Dalam akun Facebooknya, Saiful menulis kalimat ’Tangkap Bupati dan Isterinya’, jadi bupati melaporkannya ke kejaksaan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik ,” jelas Kajari.
Dikatakan, dalam akun FB itu Saiful menulis bahwa bupati mengungkit kembali kasus penistaan agama tahun 2020 yang sudah diputuskan pengadilan.
“Ada yang ketakutan. Saya mencium aroma kejahatan politik yang dilakukan Bupati Pulau Morotai. Terbukti, dia mencoba melakukan tekanan politik melalui jalur hukum dengan mengungkit kembali kasus Penistaan Agama (Pengrusakan Mabes), seminggu belakangan pihak Kepolisian diperintahkan untuk melakukan rekonstruksi ulang soal pengrusakan Markas Besar (MABES) Bupati Benny Laos, dan nama-nama para aktor dan demonstrasi akan dipanggil ulang dalam kasus pengrusakan tersebut. ‘Ini berkaitan dengan GERAKAN RAKYAT yang nantinya dibangun dalam waktu dekat,’ ini unggahan Saiful dalam akun facebooknya tanggal 6 Juni 2020 lalu,” terang Sobeng.
Dalam tulisan itu, kata Sobeng, Saiful kembali memberikan ketegasan bahwa kasus penistaan agama telah selesai diproses hukum. Dengan demikian, tidak boleh diungkit kembali. “Saya mau bilang, Pak Bupati yang terhormat, perkara kasus penistaan agama telah selesai dan kami ikhlas menerima dengan lapang dada. Anda jangan mencoba-coba membangkitkan semangat aqidah kami yang telah disakiti beberapa tahun silam, kami paham apa tujuan dari semua ini. Tapi sayang, anda telah salah mengambil keputusan tersebut. “Itu yang ditegaskan Saiful,” kata Sobeng.
Diketahui, sebelumnya Bupati Pulau Morotai Benny Laos pernah memenjarakan saudara Kasim Bungan, Salah satu pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pulau Morotai atas kasus pencemaran nama baik pula. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!