Halsel, Maluku Utara- Sukardi Sidik, adik kandung dari Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, mengancam tetap memproses hukum Pejabat (Pj) Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Teopirus Jela Jela, karena telah mencemarkan nama baiknya.
Ancaman ini Sukardi layangkan menyusul pernyataan Teopirus di grup WhatsApp maupun Facebook yang mencatut nama Sukardi sebagai salah satu orang dekat Bupati Halsel menerima suap dugaan penggelapan dana desa dan BLT Tobaru.
“Pencatutan nama ikut terlibat menerima sejumlah uang yang disebutkan pejabat Kades Tobaru sebesar Rp 50 juta itu tidak benar, siapapun tidak akan pernah terima baik. Apalagi nama saya sudah beredar luas dalam vidio yang diungkapnya,” kata Sukardi.
Menurut Sukardi, apa yang dituduhkan Teopirus itu tidak memiliki bukti dan dasar yang kuat sehingga yang bersangkutan layak diproses hukum.
“Meski pejabat Kades Tobaru sudah mengaku bersalah atas perbuatannya dengan meminta maaf di hadapan publik Halsel, saya tetap proses hukum berdasarkan laporan di kepolisian terkait pencemaran nama baik karena menyangkut harga diri,” tegas Sukardi.
Sukardi lantas menyayangkan sikap Teopirus Jela Jela, karena sebagai pejabat kepala desa dirinya harus mempertanggung jawabkan utang Pemerintah Desa Tobaru sebesar Rp 25 juta yang dipinjam oleh kepala desa sebelumnya yakni Ronald Sondak.
“Pinjaman kades Tobaru defenitif itu baru dikembalikan sebesar 17 juta, mestinya yang punya utang itu pejabat kades Tobaru karena perjanjian pencairan dana desa harus dikembalikan bukan menyebut ikut terlibat dapat jatah seperti yang dituding Teopirus,” tandasnya.
Diketahui, Sukardi Sidik yang merupakan adik kandung Bupati Halsel itu telah melaporkan Teopirus Jela Jela ke polisi atas dugaan pencemaran nama. Laporan ini dilayangkan ke Polres Halsel dengan bukti nomor/STPLP/16/1/SPKT, tertanggal 07 Januari 2023. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!