Maba, Maluku Utara- Institut Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur (Haltim) menyoroti tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). IFAS menilai, revisi RTRW terkesan tertutup dan syarat kepentingan investasi.
Lembaga swadaya masyarakat ini mempertanyakan sudah sejauh mana tahapan revisi dokumen RTRW yang dibuat oleh pihak BP4D. IFAS berdalih, pihak BP4D harus memberikan informasi terkait progres penyusunan dokumen RTRW sehingga publik bisa mengetahui tahapannya sudah sejauh mana.
Ketua IFAS, Ismit Abas Hatari mengatakan, selama ini publik belum mengetahui apakah revisi dokumen RTRW sudah selesai atau belum. Lebih parahnya lagi, pemerintah daerah menutupi dokumen RTRW dan menganggap sebagai dokumen rahasia yang harus disembunyikan.
“Seharusnya perlu dibuka, atau dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengakses. Paling tidak publik bisa mengetahui isi daripada hasil revisi RTRW, bukan malah sebaliknya,” kata Ismit melalui keterangan tertulis diterima Sabtu (18/06/ 2022).
Ismit menaruh curiga kalau salah satu kerusakan ekologis lingkungan hidup adalah imbas dari revisi dokumen RTRW yang dimasukkan kepentingan investasi secara membabi-buta. Skema investasi yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pun justru menimbulkan persoalan ruang hidup masyarakat.
“Belum juga ada praktik-praktik yang tidak baik berhubungan dengan konversi lahan masyarakat. Seharusnya, BP4D tidak bisa tertutup dalam tahapan revisi dokumen RTRW. Ini dokumen publik loh,” kesalnya.
Kata dia, degradasi atau kemunduran lingkungan hidup semakin terbuka lebar karena kepentingan investasi sektor pertambangan sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat. Salah satunya Maba Pura Kecamatan Maba, akan berpotensi buruk akibat dampak pertambangan nikel secara besar-besaran.
Menurutnya, revisi dokumen RTRW yang secara prosedur maupun substansi juga sangat mengancam masa depan sosial ekologis di Kabupaten Halmahera Timur. Ini akan terbukti ketika investasi masuk secara besar-besaran nanti.
“Kami mendesak kepada Komisi III DPRD Halmahera Timur untuk memberikan warning kepada tim revisi penyusunan dokumen RTRW. Ini supaya keterbukaan publik dalam tahapan penyusunan dokumen RTRW serta tidak mengabaikan regulasi,” tuturnya. (HR-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!