Lebih lanjut, Bobby menyoroti keberadaan peraturan daerah (Perda) di Pulau Morotai yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Ia juga menekankan dampak negatif miras terhadap tindak kriminalitas.
“Sebagian besar tindak pidana yang terjadi itu diawali dari konsumsi miras. Peningkatan kasus pemerkosaan atau persetubuhan, sebagian besar pelakunya mengonsumsi miras sebelum melakukan aksinya,” tegasnya.
Olehnya itu, ia menyerukan perlunya sinergitas antar berbagai pihak dalam upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di Pulau Morotai.
“Ke depan, Polres tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah, rekan-rekan Forkopimda, serta Kejaksaan Negeri, dan TNI, untuk bersama-sama memikirkan solusi permasalahan ini. Jangan sampai tindak pidana semakin hari semakin meningkat yang sebagian besar disebabkan oleh konsumsi barang-barang haram ini,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!