Ternate, Maluku Utara- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan melayangkan surat teguran kepada dua anggota dewan berinisial MN dan ZR. Teguran itu dilayangkan lantaran kedua anggota DPRD ini tidak pernah mengikuti agenda-agenda DPRD.
Seperti MN misalnya, tercatat sudah 6 (enam) kali tidak pernah mengikuti rapat, sementara ZR sebanyak 7 (tujuh) kali.
“Ini masuk dalam kategori kurang disiplin, karena selama tiga bulan itu mereka tidak menghadiri rapat, baik itu paripurna maupun Rapat Dengan Pendapat (RDP) atau rapat lainnya yang ada dalam tata tertib,” ungkap anggota BK DPRD Kota Ternate, Hi. Sudarno Taher saat diwawancarai Haliyora usai melakukan rapat evaluasi kehadiran anggota dewan triwulan kedua, Senin (19/09/22).
Kata politisi PKS itu, ketidakhadiran anggota dalam agenda-agenda DPRD masih bisa ditolerir jika dilakukan satu atau dua kali saja. Tetapi kalau sudah enam sampai tujuh kali maka perlu ada peringatan.
“Jadi BK akan melayangkan surat peringatan kepada fraksi terkait ketidakhadiran kedua anggota dewan tersebut,” pungkasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!