Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab atas penertiban kendaraan milik warga yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Ternate di kawasan Pasar Higienis.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, mengatakan penertiban yang berlangsung pada Jumat (10/4) itu memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi yang selama ini dimanfaatkan sebagai area parkir ternyata memiliki rambu larangan parkir.
“Secara undang-undang lalu lintas memang tidak diatur secara spesifik kondisi seperti ini. Namun, Kota Ternate memiliki peraturan daerah terkait pajak dan retribusi yang seharusnya bisa menjadi dasar kewenangan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut diduga akibat miskomunikasi antara Dishub Kota Ternate dan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Ternate. Di satu sisi, Dishub menetapkan area tersebut sebagai lokasi parkir dan menarik retribusi dari masyarakat. Namun disisi lain, terdapat rambu yang melarang parkir di lokasi yang sama.
“Area yang ditetapkan Dishub sebagai tempat parkir justru terdapat rambu larangan parkir. Ini jelas bertentangan,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!