Terkait kendaraan warga yang telah diamankan oleh kepolisian, Muzakir menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Dishub telah mengambil sikap. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai apakah sanksi tilang yang dikenakan akan ditanggung pemerintah daerah atau tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Ia menilai kondisi tersebut merugikan masyarakat karena mereka sebelumnya diperbolehkan parkir di lokasi tersebut. “Ini menjadi risiko bagi masyarakat. Mereka sudah diberi izin parkir, tetapi kemudian kendaraan mereka diangkut. Pemerintah Kota Ternate harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dishub harus mengambil tanggung jawab karena selama ini telah menarik retribusi parkir di kawasan yang ternyata masuk dalam zona larangan parkir.
“Setidaknya pemerintah kota harus bertanggung jawab, karena selama ini sudah menarik retribusi di area tersebut. Dishub harus bertanggung jawab atas penagihan yang telah dilakukan di lokasi yang sebenarnya dilarang untuk parkir,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!