Ternate, Haliyora.com
Di beberapa daerah, pemerintah setempat mengambil kebijakan untuk memberikan uang insentif kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 demi kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Insentif itu disebut Uang Lelah.
Kebijakan pemberian uang Lelah kepada Gugus Tugas berdasarkan arahan Mendagri, Tito Karnavian yang meminta Pemerintah daerah menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Pada lampiran SE Mendagri nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 di daerah disebutkan ada delapan langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini.
Dikutip dari AcehToday.com, berdasarkan SE Mendagri tersebut, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, DR. Safrizal mengatakan, dana Belanja Tidak terduga (BTT) dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemiologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.
Di bidang Pencegahan Darurat dana BTT dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selanjutnya dana BTT dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi, pengadaan air bersih serta alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah Covid-19 sangat terkait dengan kebersihan.
Dana Belanja Tak Terduga juga dapat digunakan untuk tiga pos belanja berturut-turut, yakni kebutuhan Pangan, Sandang dan Papan untuk pasien dan petugas medis.
Dan yang terakhir dana BTT dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat kesehatan seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan termasuk uang lelah untuk petugas .
Atas dasar inilah sebagian Pemerintah di daerah mengambil kebijakan memberikan insentif kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Di Kota Ternate sendiri, Gugus Tugas setempat diberikan uang insentif yang disebut Uang Harian atau Uang Lelah yang diterima masing-masing personil Gugus Tugas dimana besarannya berdasarkan jabatan atau status dalam tim Gugus.
Uang harian atau uang lelah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate nomor 51.A/III.6/KT/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Besaran Uang Harian atau Uang Lelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate Tahun Anggaran 2020.
Sebagaimana SK Walikota tersebut, ada empat unsur dalam Tim Gugus Tugas disebut sebagai penerima yakni, Unsur Pimpinan Gugus memperoleh uang lelah per hari sebesar Rp 300.000, Koordinator Bidang Gugus berhak menerima uang lelah per hari sebesar Rp 250.000. Untuk anggota Gugus dijatah Rp 150.000 per hari. Nilai yang sama diberikan kepada tenaga medis dan non medis yakni masing-masing Rp 150.000 per hari.
Jika rata-rata per bulan sama dengan 30 hari, maka unsur pimpinan Gugus menerima uang lelah sebesar Rp 9.000.000 per bulan. Sedangkan para Koordinator Bidang Gugus mendapatkan tambahan pendapatan Rp 7,5 juta per bulan. Sementara anggota gugus bersama tim medis dan non medis masing-masing mengantongi uang lelah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Tentang SK Walikota tersebut juga dibenarkan Koordinator Operasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani. “SK itu betul,” ujar Arif saat dikonfirmasi Haliyora.com beberapa waktu lalu. (Sam)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!