Ternate, Haliyora.com
Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) bakal melakukan pengakhiran dinas atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota Polri karena terlibat berbagai kasus.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro saat diwawancarai awak media, Selasa (09/06/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Yudi, saat ini Dewan Pertimbangan karir memproses dan memeriksa kelengkapan syarat adminstrasi tujuh nama anggota polri yang bakal dipecat.
Awalnya, sambung Yudi, ada 12 nama yang diajukan untuk dipecat, namun hanya tujuah anggota yang diputus untuk diberhentikan.
“Hasil kemarin ada 12 anggota yang di ajukan PTDH, hanya saja dari 12 anggota hanya tujuh anggota yang diputus di PTDH. Ketujuh anggota yang bakal di PTDH itu akan diajukan ke Kapolda untuk dibuatkan Surat Keputusan (SKEP) PTDH,”kata Yudi.
Ia menambhakan, dari 12 anggota yang di ajukan lima yang dipending karena kasakter masih membutuhkan adimistrasi yang memungkinkan kelima anggota tersebut masih diberikan kesempatan kedua.
Yudi menyebut tujuh anggota yang bakal dipecat berasal dari jajaran polres, namun Yudi tidak menyebut Polres mana.
“Yang bakal di PTDH tujuh anggota dari jajaran polres. Setelah Kapolda tandatangani SKER Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru dilakukan upacara pemercatan di halaman Mapolda Maluku Utara,”jelasnya.
Diakhir wawancara, Yudi kembali mengingatkan kepada seluruh anggota polri. Katanya, menjadi anggota polisi adalah kebanggaan. Kebangaan ini yang membuat setiap anggota Polri terus bekerja sesuai aturan.
“Makanya, jaga kebanggan itu, jangan sampai berbuat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian semua pihak,”pungkas Yudi. (Ata)