Seorang Pengguna Narkoba Diciduk Ditnarkoba Polda Malut

Ternate, Haliyora.com

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) berhasil menangkap satu orang yang terlibat gunakan narkoba jenis ganja.

Tersangka berinisia FR (27) Senin (08/06/2020) Pukul 18:30 sore jelang magrib di rumahnya, Kelurahan Maliaro, Kecamatam Ternate Tengah. FA diciduk polisi atas informasi waga.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam konfrensi pers didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan, Selasa (9/6/).

BACA JUGA  Anjing Seret Jasad Bayi Gegerkan Warga Taliabu Maluku Utara

“Tersangka dengan inisial FR 27 Tahun, diringkus di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah, Senin (8/6/2020) kemarin,”kata Setadi.

Setiadi menyebut, FR ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa 49 saset kecil diduga ganja seberat 72,26 gram dan paket ganja kering seberat 7,98 gram sehingga total 80,24 gram.

BACA JUGA  Menanti Aksi Maman Bongkar "Moro" Dalam Lapas

Diceritrakan, saat diciduk FR sempat menyembunyikan barang haram di loteng rumah dan sebagian di lemari.

Setiadi Sulaksono menegaskan, saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui jaringan lain.

“FR saat ini diamankan di Mapolda Maluku Utara. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1), dan 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (Ata)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah