Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil gubernur Maluku Utara tahun 2022.
Hal ini karena penyidik telah mengantongi LHP BPK RI seperti yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga kepada media ini pada Jumat, 2 Agustus lalu. Bahkan pihak Kejati Maluku Utara menyebutkan bahwa kasus ini negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 2 miliar.
Kejati beberapa waktu lalu juga mengonfirmasi bahwa sedang mempelajari kembali berkas setelah menerima LHP BPK RI terkait perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Agus Salim R. Tampilang selaku praktisi hukum, mengatakan jika dugaan korupsi anggaran WKDH tahun 2022 yang ditangani Kejati sudah di tahap penyidikan, maka kiranya dalam waktu dekat mestinya Kejati sudah bisa mengumumkan siapa tersangkanya.
“Dimana proses dari penyelidikan hingga penyidikan itu dilakukan guna membuat terang suatu perkara agar menemukan alat bukti dan tersangkanya,” kata Agus kepada Haliyora.id, Kamis (29/8) malam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya