Maka perkara yang bersangkutan dicoret dari Buku Register Perkara dan dibuat Penetapan Pencoretan Perkara
Siswadi (Humas Pengadilan Negeri Soasio)
Tidore, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan memberhentikan perkara gugatan Riri Aisyah Do Taher karena belum melunasi biaya perkara.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Soasio, Siswadi SH usai agenda sidang ketiga pada Senin (14/8/2022).
Siswadi menjelaskan, pada prinsipnya Pengadilan Negeri Soasio bukan menolak perkara tersebut tetapi memberhentikan perkara yang dimaksud.
“Bukan PN menolak, tapi sesuai peraturan yang ada, pihak Penggugat yang telah diberi waktu paling lambat 1 bulan untuk menambah panjar biaya perkara, ternyata hingga waktu yang ditentukan tersebut telah lewat dan Penggugat juga belum membayar penambahan biaya perkara,” jelasnya. Senin (14/8/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!