PN Soasio Tidore Hentikan Perkara Gugatan Riri Aisyah Do Taher 

Maka perkara yang bersangkutan dicoret dari Buku Register Perkara dan dibuat Penetapan Pencoretan Perkara

Siswadi (Humas Pengadilan Negeri Soasio)

Tidore, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan memberhentikan perkara gugatan Riri Aisyah Do Taher karena belum melunasi biaya perkara. 

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Soasio, Siswadi SH usai agenda sidang ketiga pada Senin (14/8/2022).

BACA JUGA  Mitan Subsidi di Halmahera Utara Mulai Langka, Pemda ‘Warning’ Pemilik Pangkalan

Siswadi menjelaskan, pada prinsipnya Pengadilan Negeri Soasio bukan menolak perkara tersebut tetapi memberhentikan perkara yang dimaksud.

“Bukan PN menolak, tapi sesuai peraturan yang ada, pihak Penggugat yang telah diberi waktu paling lambat 1 bulan untuk menambah panjar biaya perkara, ternyata hingga waktu yang ditentukan tersebut telah lewat dan Penggugat juga belum membayar penambahan biaya perkara,” jelasnya. Senin (14/8/2023). 

BACA JUGA  Kajari Tantang FKPD Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Pulau Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah