Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan mantan Staf Ahli Wali Kota Ternate, Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hadijah Tukoboya. Penolakan ini diputuskan dalam nomor perkara 12/G/2022/PTUN.ABN. Gugatan tersebut terkait SK Wali Kota Nomor 821.2/KEP/553/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Kabag Humas Pemkot Ternate Agus Fian Jambak mengatakan, prinsipnya putusan Hakim Ketua Majelis yakni Sanny Pattipeilohy bahwa Keputusan Wali Kota Ternate telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
“Keputusan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan serta penerbitannya sudah sesuai dengan prosedural dan substansi,” kata Agus, Senin (19/09/20222).
Agus menyebutkan, SK Wali Kota Ternate yang digugat di Pengadilan TUN Ambon, hakim pemeriksa telah mengadili dan memutuskan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima. Kemudian, pokok sengketa menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp 468.000, sebagaimana dalam e-court atau layanan pendaftaran perkara secara online.
“Keputusan itu sudah sesuai dengan kewenangan serta penerbitannya sudah sesuai dengan prosedural dan subtansi,” tandas Agus Fian Jambak.
Diketahui, sidang tersebut Hadijah Tukuboya diwakili kuasa hukumnya yakni Rustam Herman dan Agus SH, sementara kuasa hukum tergugat (Pemkot Ternate) adalah Toto Sunarto, SH dan Fahrudin. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!