Konten tersebut dibuat menggunakan telepon genggam Realme C11 milik terpidana sebelum disebarluaskan melalui media sosial. Akibat unggahan itu, korban mengaku merasa dipermalukan dan nama baiknya tercemar.
Dalam perkara ini, Reza dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE terkait distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Nomor 57/Pid.B/2023/PN Sos tertanggal 19 September 2023, Reza divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Namun, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi Maluku Utara menjadi enam bulan penjara melalui putusan Nomor 51/PID/2023/PT TTE tertanggal 31 Oktober 2023.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme C11 dan satu kartu SIM dirampas untuk dimusnahkan.
Rahmat mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, terlebih yang sudah berstatus terpidana. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap dan dieksekusi,” ujar Rahmat. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!