Tak Hanya di Pemprov, PT. IWIP juga Tunggak Pajak di Pemda Halteng

Sofifi, Haliyora

Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menyoroti ihwal kewajiban membayar PT. IWIP.

Disebutkan, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah itu tidak membayar pajak air permukaan dan pajak bbm sejak beroperasi tahun 2018 hingga sekarang.

Kelalaian PT. IWIP dalam menunaikan kewajiban tersebut pertama kali diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan.

Kini Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir kembali menegaskan pemprov Malut tetap menagih pajak air permukaan dan bbm kepada PT. IWIP.

BACA JUGA  Respon Keluhan Kadis PUPR Malut, Jembatan Timbang Tahun Ini Akan Dibangun

“Kami tetap tagih pajak air permukaan dan bbm kepada manajemen PT. IWIP,” tandas Samsudin, Jum’at (26/02/2021).

Bukan hanya kewajiban terhadap Pemprov Malut, namun hak-hak pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah juga harus dipenuhi. “Itu yang kami tuntut,” sambung Sekprov.

Samsudin menyebut ada dua kewajiban yang selama ini diabaikan PT. IWIP, yakni pembayaran pajak air permukaan dan bbm untuk Provinsi serta pembayaran pajak restoran untuk pemkab Halteng.

BACA JUGA  Dana Desa jadi Jaminan Kopdes di Taliabu Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara

“Pajak ini merupakan kewajiban perusahaan, sehingga mereka harus bayar, karena pajak ini bersifat memaksa sehingga kami akan menuntut mereka agar bayar,” tandas Samsudin.

Sekprov mengkau pihaknya sudah sampaikan hal tersebut kepada PT. IWIP saat pertemuan dengan BKPM RI beberapa waktu lalu.

“Waktu Kami dampingi BKPM RI kunjungan kerja ke IWIP pekan lalu, sudah saya sampaikan masalah ini ke manajemen IWIP,” kata Samsudin. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah