Sofifi, Maluku Utara – Rencana pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026 mendapatkan penolakan tegas dari DPRD Maluku Utara.
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, menegaskan bahwa lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat tersebut tidak akan mendukung penghapusan TPP ASN dalam APBD tahun anggaran mendatang. “Jadi sekali lagi kami DPRD Maluku Utara tetap akan menolak jika usulan itu disampaikan,” tegas Ikbal kepada awak media di halaman kantor DPRD Malut, Selasa (21/10/2025).
Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa TPP harus menjadi prioritas utama dan tidak seharusnya menjadi target pemangkasan. Ia menyatakan, “Pemotongan itu bukanlah memotong tunjangan pegawai, ada belanja lain yang harus dipotong, seperti honor-honor pejabat, seharusnya itu yang menjadi sasaran, bukan TPP,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!