Ternate, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Jurnalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (06/5/2025).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25), yang diketahui bekerja sebagai honorer Satpol-PP Kota Ternate,” kata Umar kepada Haliyora.id.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya