Polisi Tahap II Kasus Oknum Satpol PP Ternate Aniaya Wartawan

Ternate, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka  kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Jurnalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (06/5/2025). 

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.

BACA JUGA  Progres Pekerjaan RS Pratama Baru Capai 20 Persen, PPK Optimis Tuntas Desember

“Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25), yang diketahui bekerja sebagai honorer Satpol-PP Kota Ternate,” kata Umar kepada Haliyora.id.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah