Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wit di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap, meski tanpa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku tindak kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,” ujarnya mengakhiri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!