Polisi Tahap II Kasus Oknum Satpol PP Ternate Aniaya Wartawan

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wit di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap, meski tanpa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Astaga, Kepsek Salah Satu SD di Taliabu Ternyata ASN Lulusan 2024, Kadisdik: Kami Baru Tahu

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku tindak kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,” ujarnya mengakhiri. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah