Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, kabarnya mengangkat seorang ASN yang baru lulus tes tahun 2024 menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri Limbo.
Dari informasi yang dikantongi, Kepsek SDN Limbo berinisial TT ternyata adalah seorang honorer K2 yang lulus tes pada tahun 2024. Padahal, untuk menjabat kepala sekolah seorang PNS dan PPPK wajib memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidikan guru. Sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024.
Di antaranya adalah, Guru PNS dan PPPK juga wajib memiliki pangkat dengan golongan ruang III/b, jika tidak maka tidak bisa menjabat sebagai kepala sekolah. Kemudian saat pengangkatan kepala sekolah SD guru PNS dan PPPK tidak mencapai usia 56 tahun, jika mencapai usia tersebut maka gugur haknya untuk menjabat Kepsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku, saat dikonfirmasi terkait status Kepsek SD Negeri Limbo, dirinya mengaku baru mengetahui informasi ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya