Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Gubernur Maluku Utara Ajukan Banding

Maluku Utara, Haliyora.id – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan gratifikasi Rp 109 miliar. 

Ketua tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, menilai vonis tersebut terlalu tinggi. Dia menekankan putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

BACA JUGA  Eks Gubernur Maluku Utara AGK Bantah Suka ‘Main’ Perempuan

“Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara,” ujar Junaidi Umar dilansir dari laman detikSulsel, Selasa (08/10/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah