Ternate, Maluku Utara- Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) membantah keras pernyataan saksi Elia Gabrina Bachmid soal aliran duit ke wanita lain atas nama Ayu.
Bantahan tersebut disampaikan AGK saat sidang lanjutan yang digelar PN Tipikor Ternate pada Kamis (25/7/2024).
“Yang masalah itu yang mengatakan uang yang saya kirim itu untuk gunakan perempuan, itu sesuatu yang sangat mustahil sekali, karena itu anak-anak saya semua dan cucu-cucu saya semua,” bantah Abdul Gani dihadapan hakim ketua Rommel Franciscus Tampubolon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AGK, dia keberatan dengan keterangan saksi Elia Gebrina Bachmid yang menyebutkan bahwa dirinya mengirimkan uang untuk diberi ke perempuan. “Saya keberatan kalau saya disebut kumpul-kumpul perempuan,” tegas AGK singkat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya