Indikasi Suap 2 OPD Pemprov Malut Diungkap KPK, Praktisi Hukum : Lakukan Tindakan Preventif, Nonaktifkan Pimpinan

- Editor

Kamis, 15 September 2022 - 23:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, Maluku Utara- Dugaan penyuapan izin usaha dan urusan pelelangan proyek di 2 (dua) instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terrpadu (PTSP) yang diendus KPK, Kamis 15 September kemarin, memantik reaksi para pegiat hukum di Maluku Utara.

Kepada haliyora.id, salah satu pengacara kondang, Muhammad Konoras mengatakan, sebagai salah satu lembaga anti rasuah, tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang paling utama selain melakukan supervisi terhadap lembaga penegak hukum yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, KPK juga berwenang mengambil alih proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan 2 (dua) lembaga tersebut, yakni Polisi dan Jaksa.

“Kalau KPK datang ke daerah dan hanya mengintip pekerjaan instansi pemerintahan sipil lainnya dan kemudian menghitung berapa jumlah dinas teknis yang sering melakukan tindak pidana korupsi suap, maka menurut saya, KPK hanya sebuah lembaga Humas Negara yang hanya sekedar menghitung-hitung berapa jumlah kasus korupsi saja atau tindakan tanpa makna,” sebut Konoras, Juma’at (16/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Konoras, tugas pokok KPK adalah melakukan tindakan prefentif dalam hal mencegah orang/lembaga untuk melakukan kejahatan korupsi, bukan sekedar datang dan menghitung lembaga atau instansi mana yang paling banyak menerima suap tanpa ada penindakan sama sekali.

Mengenai 2 Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Malut yang paling banyak terindikasi terjadinya penyuapan, kata Muhammad Konoras, hal itu justru tak berpengaruh sama sekali jika dugaan itu hanya sebagai catatan KPK untuk memperbaiki sistem dan regulasi menyangkut perizinan dan proses lelang proyek saja.

BACA JUGA  2024, Dispertan Kota Ternate tak Disuplai DAK

Kata Konoras, jika tujuan kedatangan KPK untuk mengevaluasi kinerja OPD terkait dan memperbaiki sistem yang ada hanyalah tindakan sia-sia belaka, sebab tugas tersebut bisa juga dilakukan oleh Inspektorat di pemerintahan daerah.

“Terlalu kecil bagi saya kalau KPK datang dan mengevaluasi kinerja dinas-dinas kecil yang ada di daerah. Yang patut dilakukan oleh KPK adalah mengaudit/supervisi kepada Kejaksan dan Polisi dalam hal perkara-perkara korupsi yang tidak jalan atau jalan di tempat. Masa regulasi pengadaan barang dan jasa diatur oleh KPK ?,” herannya.

Menurut advokat yang juga Ketua PERADI Maluku Utara itu, regulasi tentang pengadaan barang dan jasa itu harus dengan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan urusan KPK. “Atau paling tidak, KPK hanya memberi masukan kepada pihak yg membuat regulasi tentang pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

Di sisi lain, langkah KPK yang membongkar dugaan suap di dua instansi Pemprov Malut itu mendapatkan apresiasi dari Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan.

Roslan menyampaikan, dugaan penyuapan izin usaha dan proses pelelangan proyek yang melibatkan kedua instansi yang diungkap KPK itu merupakan aib bagi dunia birokrasi di daerah ini.

“Sebenarnya ini prestasi yang memalukan karena ternyata dugaan praktek suap di instansi pemerintah masih juga terjadi di Maluku Utara, dan dua dinas di Pemprov Malut menjadi yang paling banyak,” kata Roslan, (16/9/2022).

Sebagai praktisi hukum, Roslan sangat mendukung langkah KPK yang berencana akan merubah sistem dan regulasi terkait izin dan proses pelelangan proyek untuk menghindari bahkan menutup ruang kemungkinan terjadinya penyuapan di beberapa instansi termasuk kedua instansi yang mendapatkan catatan buruk dari KPK

BACA JUGA  Kemendagri Restui Setengah dari Nilai Pinjaman yang Diusulkan Pemkab Pulau Taliabu

Terlepas dari itu, lanjut Roslan, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba juga segera mengambil langkah untuk mengevaluasi kinerja kedua instansi tersebut. Bahkan bila perlu segera menonaktifkan Kepala BPBJ dan Kepala Dinas PTSP karena kedua instansi ini jelas memiliki “rapor merah” menurut hasil laporan dari para pelaku usaha pada saat rapat dengan KPK seperti yang dilaporkan lembaga anti korupsi itu pada saat rapat bersama gubernur, Kamis, 15 September.

“Saya berpendapat demikian karena tidak mungkin para pelaku usaha berani menyampaikan hal ini jika tidak memiliki data ataupun bisa jadi para pelaku usaha ini pernah merasakan secara langsung atas pelayanan dan kinerja kedua instansi ini,” ujarnya.

Roslan juga berharap agar KPK sesering melakukan pemeriksaan dan pengawasan di Maluku Utara karena beberapa tahun terakhir ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara cukup banyak dan masih ada beberapa yang belum diselesaikan. ” Hal ini harus menjadi perhatian serius oleh KPK guna menjaga semangat pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Maluku Utara,” harapnya.

Disamping itu, ia juga berharap partisipasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pemerhati korupsi, jika kedepannya menemukan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Karena denga laporan tersebut maka secara tidak langsung akan membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tandasnya. (Sam-2)

Berita Terkait

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair
Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024
Perbaiki Tower Radio Milik PLN di Morotai, Seorang Pekerja Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 30 Meter
Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis
GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu
Siapkan Rp 95 Miliar, Pemprov Malut Segera Cairkan THR dan TPP ASN Bersamaan
Anggaran Untuk Lahan Bandara Taliabu tak Masuk APBD 2024
Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN
Berita ini 437 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:35 WIT

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:09 WIT

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:53 WIT

Perbaiki Tower Radio Milik PLN di Morotai, Seorang Pekerja Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 30 Meter

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:41 WIT

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:36 WIT

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:25 WIT

Anggaran Untuk Lahan Bandara Taliabu tak Masuk APBD 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:39 WIT

Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:56 WIT

Prof. Cen Minta Plt Gubernur Malut Buktikan Kalau Pansel Nepotisme

Berita Terbaru

Salmin Janidi

Headline

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Jumat, 29 Mar 2024 - 00:35 WIT

Foto gedung DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPR RI

Headline

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:09 WIT

Sidang kasus OTT eks Gubernur Malut, AGK dengan terdakwa mantan Kadis PUPR, Daud Ismil yang digelar di PN Tipikor Ternate, Rabu (27/03). foto/echal

Headline

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:41 WIT

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek

Headline

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:36 WIT

error: Konten diproteksi !!