Ternate, Maluku- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai saksi yang dihadirkan yaitu Elia Gebrina Bachmid memberi kesaksian palsu alias berbohong.
Hal itu disampaikan langsung Andri Lesmana selaku salah satu JPU KPK saat melayangkan pertanyaan kepada Elia Bachmid terkait aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
Andri Lesmana mencecar pertanyaan kepada Elia, apakah semua uang yang ditransfer ke dirinya itu dipakai untuk membeli material proyek di Surabaya, Jawa Timur, Elia membenarkannya.
“Jadi transaksi masuk ke rekening adik saya (Ismid Bachmid) karena sedang belanja material di Surabaya,” jawab caleg terpilih DPRD Halmahera Selatan itu di sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (25/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!