Sigit Akui Beri Uang ke Eks Gubernur Malut dan Sebidang Tanah yang Kini Disita KPK 

Ternate, Maluku Utara- Sigit Litan, kontraktor di bidang penyedia jasa konstruksi mengakui berikan uang ke Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) bernilai ratusan juta. 

Pengakuan tersebut diungkapkan Sigit Litan ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus lanjutan dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara AGK Cs, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (26/7/2024). 

BACA JUGA  Tangis Haru Menanti Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara AGK

Hakim Ketua, Rommel Fransiskus melayangkan pertanyaan apakah dirinya mendapatkan proyek dari Pemprov Maluku Utara, Sigit yang akrab dikenal Acang ini membenarkan bahwa dia mendapatkan proyek. 

“Saya dapat proyek Multi Years tahun 2022 pembangunan infrastruktur jalan,” ucap Acang di hadapan majelis hakim dan Jaksa serta JPU KPK berikut Terdakwa AGK dengan PH-nya. 

BACA JUGA  Bacakan Pledoi, PH Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Harap Ini ke Hakim Tipikor Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah