Ternate, Maluku Utara- Sigit Litan, kontraktor di bidang penyedia jasa konstruksi mengakui berikan uang ke Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) bernilai ratusan juta.
Pengakuan tersebut diungkapkan Sigit Litan ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus lanjutan dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara AGK Cs, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (26/7/2024).
Hakim Ketua, Rommel Fransiskus melayangkan pertanyaan apakah dirinya mendapatkan proyek dari Pemprov Maluku Utara, Sigit yang akrab dikenal Acang ini membenarkan bahwa dia mendapatkan proyek.
“Saya dapat proyek Multi Years tahun 2022 pembangunan infrastruktur jalan,” ucap Acang di hadapan majelis hakim dan Jaksa serta JPU KPK berikut Terdakwa AGK dengan PH-nya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!