Ternate, Maluku Utara – Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara dua periode menjalani sidang vonis pada Jumat (20/9/2024) sore.
Sidang putusan digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate ini dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Noh yang didampingi empat hakim lain.
Amatan wartawan Haliyora.id, puluhan keluarga mantan gubernur Maluku Utara itu tampak sudah lebih dulu datang untuk menunggu di luar PN Tipikor Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu keluarga AGK saat disambangi wartawan berharap mudah-mudahan putusan yang diberikan hakim ke AGK ringan.
“Mudah-mudahan putusan Pak AGK tak terlalu berat, kasihan usia beliau sudah tua,” ucap salah satu keluarga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya