Ponakan Eks Gubernur Malut Divonis 4,6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta

Ternate, Maluku Utara – Terdakwa Ramadhan Ibrahim, eks ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta, karena terbukti terlibat dalam kasus suap AGK. 

Sidang putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Noh, didampingi empat Hakim lainnya di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Jumat ( 20/9/2024).

BACA JUGA  Mobilnya Disewa Salah Satu Calon Bupati Halut, Pemilik Pangkalan Bingung, Kuota Mita-nya Dipangkas

Hakim Ketua Kadar Noh menyampaikan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua  melakukan tindak pidana korupsi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah