Ternate, Maluku Utara – Terdakwa Ramadhan Ibrahim, eks ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta, karena terbukti terlibat dalam kasus suap AGK.
Sidang putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Noh, didampingi empat Hakim lainnya di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Jumat ( 20/9/2024).
Hakim Ketua Kadar Noh menyampaikan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua melakukan tindak pidana korupsi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!