Adapun hal-hal yang memberatkan dari terdakwa AGK yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Hal hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah terkait perbuatannya,” ucap Hakim Kadar Noh saat sidang putusan berlangsung.
Disebutkan terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf (a) UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP pidana.
Dengan demikian Hakim mengadili terdakwa Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.
Dari putusan tersebut, Pengacara Ramadhan dan Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!