Ternate, Maluku Utara – Sidang putusan Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, perizinan tambang, dan lelang jabatan ditunda hingga pekan depan.
Penundaan ini disampaikan langsung Hakim Ketua Kadar Noh, yang memimpin sidang vonis AGK itu saat sidang, Jumat (20/9/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!