Halsel, Maluku Utara- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, SH., MH membuka kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum untuk mencegah Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (13/10/2021) di Kantor Bupati Halsel.
Kajati Malut mengatakan, dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, kegiatan sosialisasi penegakan hukum terhadap pengadaan barang dan jasa dilakukan pertama di Halsel. “Kita lakukan sosialisasi pertama di Halsel, nanti menyusul sembilan kabupaten/kota lainnya,” ujar Kajati.
Ia menegaskan, jika terjadi penyimpangan atau terjadi tindak pidana korupsi maka harus ditindak sesui hukum. ”Jika ada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, maka pasti ditindak, siapapun dia,” tandasnya.
Menurutnya, terjadinya suatu tindak pidana korupsi disebabkan pihak terkait tidak paham apa yang dilakukannya. “Sehingga sesuai amanat Presiden dan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berwenang mengawasi dan mengawal penegakan disiplin internal Kejaksaan di Maluku Utara,” tutur Kajati..
Kajati menyebut, pihaknya menerima banyak laporan dari daerah terkait transparansi penggunaan dana Covid-19. Sehingga hal ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum dari semua aspek pembangunan, khususnya di Maluku Utara
“Jadi kegiatan sosialisasi ini sebagai penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal jajaran kejasaan dalam pengawasan dana Covid-19. Kejaksaan akan lakukan pendampingan di masing-masing Pemda, jangan sampai terjadi penyimpangan atau korupsi,” ujarnya.
Kajati mengharapkan kedepan, senirgitas Inpektorat, Kepolisian dan Kejaksaan semakin diperkuat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. ”Semoga dengan kerjasama yang baik antar lembaga tersebut dapat mengurangi korupsi, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.
Diketahui pada kegiatan tersebut, Bupati Halsel, Usman Sidik, Kapolres Halsel, AKBP Muhammad Irvan S.I.K dan Kejaksaan Negeri Labuha, Fajar Haryowimbuko melakukan penandatanganan MoU/kerjasama. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!