Kejati Maluku Utara Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Bantuan Covid-19 

Ternate, Maluku Utara – Direktur CV. Sumber Cipta, Frans Tendean, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Frans ditahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 tahun 2020. 

Paket bantuan senilai Rp 8,3 miliar diperuntukan untuk pesantren, panti asuhan dan masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19. Anggaran ini melekat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Kejati Malut Dalami Kasus Mami, Muttiara : Saya yang Minta Diperiksa

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar ini berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 tanggal 15 Februari 2024.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penahanan tersebut.

“Kejati Malut melalui bidang Pidana Khusus melakukan tahap II (penyerahan tersangka Frans Tendean dan barang bukti) dalam perkara tindak pidana korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid -19 pada Biro Kesra,” kata Richard, saat dikonfirmasi, Kamis (07/11/2024).

BACA JUGA  Soroti Dugaan Korupsi dan Proyek Bermasalah, Massa Geruduk Kantor BPJN Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah