Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi pada pekan ini, yakni anggota DPRD Maluku Utara yang masih aktif, Cornelia Mackpal, serta mantan anggota DPRD Maluku Utara, Rusihan Djafar.
Rusihan Djafar diperiksa penyidik di Kantor Kejati Maluku Utara pada Kamis, 12 Maret 2026. Sementara Cornwlia Mackpal menjalani pemeriksaan lebih dulu pada Senin, 9 Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Rusihan Djafar terkait perkara tunjangan,” kata Matheos kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Matheos, penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Kami menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!