Giliran Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut Rusihan Jafar Diperiksa, Kejati Beri Penegasan Usut Tuntas

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi pada pekan ini, yakni anggota DPRD Maluku Utara yang masih aktif, Cornelia Mackpal, serta mantan anggota DPRD Maluku Utara, Rusihan Djafar.

BACA JUGA  Polda Malut Serahkan Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu ke Kejati

Rusihan Djafar diperiksa penyidik di Kantor Kejati Maluku Utara pada Kamis, 12 Maret 2026. Sementara Cornwlia Mackpal menjalani pemeriksaan lebih dulu pada Senin, 9 Maret 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Rusihan Djafar terkait perkara tunjangan,” kata Matheos kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA  Rp 750 Juta Melayang di Ternate: OJK Akui Investasi Ilegal Berbasis Aplikasi Sulit Dilacak

Menurut Matheos, penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

“Kami menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah