Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate berencana menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Tujuannya untuk mencegah terjadi kebocoran PAD. Sistim itu rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2022
Itu disampaikan Plt. Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly kepada Haliyora, Rabu, (13/10/2021).
Dikatakan, Pemkot Ternate akan bekerjasama dengan sejumlah investor untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga untuk mengantisipasi terjadi kebocoran PAD maka akan diterapkan sistim pembayaran pajak secara elektonik. “Rencanya kita mulai tahun depan (2022). Itu sesuai hasil rapat bersama dengan investor. Jadi OPD-OPD yang menarik dan mengelola pajak ini akan didampingi oleh para investor selama jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Dijelaskan, pajak yang dimaksud adalah, pajak restoran, rumah makan, hotel, penginapan, pasar serta beberapa sumber pendapatan lainnya, termasuk retribusi parkiran.
Menurut Rizal, sistem pembayaran pajak secara elekronik sangat efektif mencegah terjadinya kebocoran. “Sebab kita dapat mengetahui secara pasti berapa jumlah PAD yang seharusnya didapatkan. Selama ini kan Pemkot hanya mengitung tapi tidak mengetahui berapa nilai yang pasti,” terangnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!