Sanana, Maluku Utara- Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan himbauan Nomor : 660.1/165/DLHKP-KS/X/2021 kepada pengelola tempat wisata yang belum memiliki dokumen lingkungan agar segera mengurusnya.
Itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas LHKP, Ridwan Buamona, kepada Haliyora, Rabu, (13/10/2021).
Dikatakan, untuk pemenuhan instrumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai penguatan tujuan pembagunan berkelanjutan, maka DLHKP Sula menghimbau kepada pengelola tempat wisata yang belum memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL) untuk segera membuatnya. “Yakni pengelola tempat wisata Jembatan Pelangi di Desa Pohea, wisata Wakayoya Desa Mangega serta wisata Pulau Kucing Desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara,” ujar Ridwan.
Ridwan menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar mengeluarkan himbauan kepada pengelola objek wisata tersebut. Antara lain Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 tahun 2006 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PMLHK Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan hidup, Surat edaran Bupati Kepulauan Sula Nomor 009/257/KS/IV/2017 tentang rekomendasi penerbitan izin lingkungan bagi kegiatan atau usaha pemerintah.
“Makanya pengelola tiga objek wisata yang disebutkan itu harus segera membuat dokumen lingkungannya, karena itu perintah Undang-undang, supaya aktifitas di lokasi diatur sesuai norma dan tidak melampaui baku mutu kerusakan lingkungan, karena jika lokasi itu adalah wilayah konservasi, maka sudah pasti ada manggrove yang akan jadi korban, baik saat pra konstruksi sampai pasca konstruksi. Dokumen lingkungan juga untuk mengatur agar dalam pengelolaan tempat wisata itu ada penanganan pasca beroperasi,” ujarnya.
Lanjut Ridwan, jika pihak pengelola tidak mengindahkan himbauan DLHKP tersebut, maka akan direkomendasikan untuk dihentikan kegiatan usahanya (beropersai) sampai izinnya keluar. “Mekanisme surat perintah penutupan itu dari dinas. Jadi kalau tidak diindahkan maka kami police line,” tegasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!