Sanana, Maluku Utara- Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kepulauan Sula, Abdullah Teapon mengatakan pihaknya sudah menyerahkan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (Riparda) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.
Itu disampaikan oleh Abdullah Teapon kepada Haliyora, Rabu (13/10/2021).
“Dokumen Riparda sudah kami serahkan ke dewan lewat bagian risalah untuk dikaji Bapemperda. Saat ini kami masih menunggu hasil kajian Bapemperda, apakah masih ada perbaikan atau tidak lagi,” ujarnya.
Dikatakan, pekerjaan rumah Dinas Pariwisata Sula tersisa satu, yakni Riparda tersebut. “Tahun ini PR kami tersisa satu Perda yakni Riparda Parawisata Sula, kalau Perda Retribusi Pelabuhan Wansosa dan Retribusi di Pertokoan Sanana belum ada di tahun 2021,” jelas Abdullah
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Sula, Kader Sapsuha membenarkan bahwa dokumen Riparda Pariwisata telah diserahkan oleh bagian umum dan saat ini telah dikaji di internal Bapemperda
“Dokumen Riparda Parawisata Sula sudah kami terima, dan saat ini kami masih tahapan pembahasan internal Bapemperda dulu, setelah itu kita rapat bersama untuk mendapat persetujuan lewat paripurna,” terangnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!