Sanana, Maluku Utara- Komisi II gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga pimpinan OPD yakni Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (03/08/2021).
Rapat dengar pendapat dilakukan untuk mendengar keterangan mitra kerja Komisi II terkait IPK CV. Azzahra, perusahan pengolahan kayu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah, yang banyak diprotes warga.
Usai RDP, kepada wartawan, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula Safrin Gailea mengatakan, sesuai keterangan mitra kerja (OPD terkait) bahwa CV. Azzahra belum memiliki izin yang efektif saat beroperasi. Mereka baru memiliki izin lokasi operasi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP seluas 447 hektar, namun IPK yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara seluas 533 hektar.
Disebutkan pula, setelah mendengarkan penjelasan dari mitra kerja, ternyata selama ini pihak CV. Azzahra tidak melakukan proses pengurusan IPK sesuai tahapan. “Karena Dinas Pertanian dan DLHKP belum mengeluarkan izin lokasi dan izin lingkungan,” terang Safrin.
Bahkan, sambung Safrin, Dinas DLHKP membantah telah memberikan rekomendasi kepemilikan perkebunan dan Izin lingkungan kepada CV. Azzahra. “Izin perkebunan itu baru dikeluarkan untuk Perusahan Sula Baru dan Samalita, bukan kepada CV. Azzahra. Itupun dikeluarkan pada tahun 2017 dan 2018,” ungkap Safrin.
“Tadi kita sepakat bentuk tim investigasi bersama antara Komsi II, III dan dinas tersebut, dan rencananya hari Kamis besok (05/08/2021), tim investigasi turun ke lokasi operasi CV. Azzahra dan jika kami temukan hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan maka masing-masing SKPD tidak akan perpanjangan izin kepada CV. Azzahra,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!