Satu Orang CPNS di Sula Tidak Lulus LD

Sanana, Maluku Utara- Salah satu Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai standar nilai dalam Latihan Dasar (LD)

Latihan Dasar (LD) Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Sula,Tahun 2021 mulai dilaksanakan pada 22 Maret 2021, namun karena Covid-19 sehingga baru selesai pada Selasa, 03 Agustus 2021 kemarin.

Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setda Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, saat di temui Haliyora di Istana Daerah kepulauan Sula, Selasa (03/08/2021).

BACA JUGA  Bocah Korban Hanyut di Sungai Wailamo Kao Ditemukan Meninggal Dunia

Dikatakan, sebanyak 55 peserta LD dan satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai standar nilai. ”Sdandar nilainya itu harus 70, kalau tidak capai nilai itu peserta ditangguhkan kelulusannya,” kata Miftah.

Peserta yang tidak lulus pada LD kali ini, sambung Miftah, akan diikutkan pada LD CPNS di Kabupaten Pulau Morotai pada September mendatang. “Semoga dia berhasil di sana,” imbuhnya.

BACA JUGA  'Situna', Jenis Ikan di Sula yang Tembus Pasar Internasional

Mantan Plt. Sekot Tidore Kepulauan itu menjelaskan, Latihan Dasar CPNS bertujuan mengembangkan kompetensi Peserta yang dilakukan secara terintegrasi.

“Jadi CPNS itu nanti dinyatakan PNS penuh setelah  masa Uji coba enam bulan sampai satu tahun. Setelah  itu dilakukan Lantihan Dasar  (LD) CPNS. Itu dilakukan  untuk  meningkatkan kompetensi CPNS setelah masa uji coba tadi, sehingga para PNS tersebut bisa menjalankan tugas di bidangnya masing-masing dengan baik,” jelasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah