Kasi Pidsus Kejari Halsel Ungkap Peran Walid Syukur di Kasus Sewa Alat Berat

Halsel, Maluku Utara- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan telah mempelajari dokumen yang disita pada Dinas PUPR setempat.

Sebelumnya penyidik Kejari Labuha dua kali melakukan penggeledahan di ruang data Bidang Bina Marga Dinas PUPR terkait kasus sewa alat berat pada tahun 2018, 2019, dan 2020. Sejumlah dokumen terkait kasus tersebut diamankan Penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuha, Eko Wahyudi kepada Haliyora, Rabu (04/08/2021) mengatakan, setelah mempelajari dukumen yang disita, ditemukan indikasi tambahan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kasus Tipikor penyewaan alat berat ini kemungkinan besar ada penambahan nilai kerugian negara,” ujar Eko.

Seperti diketahui, penyewaan alat berat oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel, Kejaksaan Negeri Labuha mencurigai ada ketidakberesan penyetoran uang sewa alat berat ke kas daerah, lantaran selama tiga tahun, yakni mulai 2018, 2019 dan 2020 pihak Bina Marga hanya menyetor uang sewa alat berat sebesar Rp 160 juta ke kas daerah yang menurut kejaksaan, menstinya menyetor minimal Rp 600 juta atau lebih.

BACA JUGA  Kemenkes Uji Keberpihakan APBD Ternate, Pemkot Klaim Anggaran Kesehatan Sudah Lampaui Standar

Atas kecurigaan tersebut, Kejasaan Negeri Labuha melakukan penyelidikan, dan dalam proses penyelidikan itulah kemudian dilakukan penggeledahan di ruang data Kabid Bina Marga.

Eko juga mengungkapkan pihak penyidik sudah memeriksa 15 saksi dari 25 saksi yang akan dimintai keterangan. “Ada 25 saksi, tapi baru diperiksa 15 orang. 10 saksi lainnya akan kita panggil unutk memberikan keterangan,” ungkap Eko saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Pelantikan Pejabat Eselon II Menunggu Restu Walikota Ternate

Menurut Eko, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel, Walid Syukur sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyewaan sejumlah alat berta tersebut.

“Peran Kepala Bidang Bina Marga, Walid Syukur sebagai penanggungjawab punya peran terhadap penyewaan alat berat tersebut. Jadi setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang belum diperiksa, maka akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Walid Syukur,” ujarnya.

Diketahui, selama tiga tahun berturut-turut Bina Marga Halsel menyewakan alat berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (Vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP, pungkasnya dan hanya menyetor uang sewa sebesar Rp 160 juta. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah