Tangkal TKA Ilegal, Disnakertrans Halmahera Selatan Perketat Pengawasan

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Halsel, Noce Totonohu

Kepala Disnakertrans Halsel, Noce Totonohu

Labuha, Maluku Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan akan memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di daerah itu tanpa dokumen resmi.

Untuk pengawasan TKA, Disnakertrans berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bandara Oesman Sadik dan juga otoritas pelabuhan setempat. 

Demikian disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Halsel, Noce Totonohu, ketika diwawancarai wartawan, Rabu (08/01/2025).

“Staf kami sudah berkoordinasi dengan pihak bandara untuk bisa mengkroscek keluar masuk TKA baik bandara maupun pelabuhan. Kita akan pastikan apakah mereka sudah memenuhi syarat selaku pekerja di Halsel atau tidak,” kata Noce.

Noce mengakui, pengawasan TKA memang juga dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi dalam hal ini Disnakertran, tapi pihaknya perlu juga memastikan TKA yang masuk di Halsel sudah teregistrasi di kementerian terkait untuk masuk bekerja di Indonesia khususnya di Halmahera Selatan.

BACA JUGA  Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pemuda Asal Manado Diringkus Polisi

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!