Labuha, Maluku Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan akan memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di daerah itu tanpa dokumen resmi.
Untuk pengawasan TKA, Disnakertrans berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bandara Oesman Sadik dan juga otoritas pelabuhan setempat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Halsel, Noce Totonohu, ketika diwawancarai wartawan, Rabu (08/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Staf kami sudah berkoordinasi dengan pihak bandara untuk bisa mengkroscek keluar masuk TKA baik bandara maupun pelabuhan. Kita akan pastikan apakah mereka sudah memenuhi syarat selaku pekerja di Halsel atau tidak,” kata Noce.
Noce mengakui, pengawasan TKA memang juga dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi dalam hal ini Disnakertran, tapi pihaknya perlu juga memastikan TKA yang masuk di Halsel sudah teregistrasi di kementerian terkait untuk masuk bekerja di Indonesia khususnya di Halmahera Selatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya