Polisi Ringkus Seorang Pengedar Ganja di Maluku Utara

Ternate, Maluku Utara- Seorang pria di Ternate, Maluku Utara, diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Ganja. 

Pria tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Senin (1/7/2024), sekitar pukul 18.35 Wit.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat peran serta Masyarakat. “Iya benar, Satnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan seorang dengan inisial RP (48 tahun), sudah nikah, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mangga Dua,” ungkap AKP Umar Kombong, Selasa (02/7/2024).

BACA JUGA  Singapura Incar Investasi Perikanan dan UMKM di Maluku Utara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu kantong plastik berwarna hitam yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 360 gram. Dari hasil tes urin, RP dinyatakan positif menggunakan ganja. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah