Polisi Ringkus Seorang Pengedar Ganja di Maluku Utara

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran Narkoba ataupun Minuman beralkohol terutama jenis Cap tikus, apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. 

Terpisah, Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan dalam penangkapan itu dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit II yakni Ipda Fatmawati Sukur.

BACA JUGA  Ini Kuota CPNS dan PPPK 2024 yang Diusulkan Pemda Halmahera Utara

“Pasal yang disangkakan yaitu hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Suherman. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah