Menurut Acang, proyek tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara. Proyek yang ditanganinya itu bernilai Rp 30 miliar.
Hakim terus mengejar kontraktor Acang, apakah turut memberi duit ke AGK. Dia menyebutkan pernah memberikan uang atas permintaan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
“Saya kasih uang, karena diminta bantuan oleh AGK, saya beri pada tahun 2022 melalui ajudan Ramadan Ibrahim,” sahut Sigit atau Acang itu dengan nada yang rendah.
Sigit menyebutkan pemberian uang ke Terdakwa AGK nilainya sebesar Rp 100 juta. Uang itu untuk membiayai pengobatan AGK yang sedang sakit.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!