Sigit Akui Beri Uang ke Eks Gubernur Malut dan Sebidang Tanah yang Kini Disita KPK 

Sementara itu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Acang untuk mengakui pemberian uang ke Terdakwa AGK senilai ratusan juta, dia lantas mengaku benar . Uang itu diberikan secara kes atau tunai di kantor perusahaannya, “Diambil kes di kantor saya Rp 500 juta,” jawabnya dengan nada sedikit rendah.

BACA JUGA  Histeris Warga Hadiri Sidang Mantan Gubernur Malut : Sakit Hati Kami

Dari pemberian uang, jaksa kemudian menanyai terkait pemberian sebidang tanah kepada Terdakwa AGK dengan kepentingan membangun gedung kantor di Sofifi, yang saat ini sudah disita KPK, Sigit tak mengelaknya. Sigit alias Acang mengaku benar dia memberikan tanah ke AGK. “Saya berikan tanah, tapi saya tidak tahu kalau tanah itu dibangun sebuah kantor lantai dua,” katanya. (Riv/Red)

BACA JUGA  921 Peserta Seleksi CPNS 2024 di Halmahera Utara Ikut Tes CAT 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah