Sementara itu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Acang untuk mengakui pemberian uang ke Terdakwa AGK senilai ratusan juta, dia lantas mengaku benar . Uang itu diberikan secara kes atau tunai di kantor perusahaannya, “Diambil kes di kantor saya Rp 500 juta,” jawabnya dengan nada sedikit rendah.
Dari pemberian uang, jaksa kemudian menanyai terkait pemberian sebidang tanah kepada Terdakwa AGK dengan kepentingan membangun gedung kantor di Sofifi, yang saat ini sudah disita KPK, Sigit tak mengelaknya. Sigit alias Acang mengaku benar dia memberikan tanah ke AGK. “Saya berikan tanah, tapi saya tidak tahu kalau tanah itu dibangun sebuah kantor lantai dua,” katanya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!