Kata Junaidi, pihaknya pada dasarnya tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun dia menyayangkan pledoi kliennya yang dikesampingkan.
Junaidi juga mengaku kecewa lantaran tingginya uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim, yakni sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dolar AS. Menurutnya, hal tersebut juga tidak sesuai fakta persidangan.
Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 26 September 2024 lalu. Abdul Gani juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!