Kasus Suap Proyek di Maluku Utara, Kontrak Masjid Raya Sofifi : Muhaimin Pernah Minta Duit 1 M

Ternate, Maluku Utara – Muhaimin Syarif (MS), terdakwa kasus dugaan suap, kembali menjalani sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/11/2024). 

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rudi Wibowo, saksi berlatar belakang kontraktor bernama Tasudin Daule mengungkapkan peran Muhaimin di proyek Masjid Raya Shafull Khairaat di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

BACA JUGA  16 November, Sekolah Tatap Muka di Ternate Resmi Dibuka

Tasudin yang merupakan kontraktor dari PT. Anugerah Lahan Baru, mengerjakan mega proyek Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi ini mengaku bahwa terdakwa pernah minta uang kepadanya.

“Saya perusahaan PT. Anugerah Lahan Baru, yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi dengan nilai proyek pada tahun 2021 senilai Rp 47 miliar,” kata Tasudin kepada Jaksa KPK. 

BACA JUGA  Tinjau KDMP di Kecamatan Lede, Bupati Taliabu Harap Ekonomi Desa Bisa Berkembang Pesat

Tasudin menjelaskan bahwa pekerjaan Masjid Raya Sofifi itu adalah proyek Multi Years dengan masa kontraknya adalah 10 bulan. “Desain kontraknya memang gitu 10 bulan pengerjaan dan dikontraknya Multi Years,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah