Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Daud Ismail, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta.
Dia divonis bersalah karena memberikan gratifikasi atau suap kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dimana total pemberian mencapai miliaran rupiah.
Hakim Ketua, Rommel Franciscus Tampubolon saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa Daud Ismail memberikan suap kepada mantan gubernur AGK untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara.
“Uang suap yang diberikan terdakwa secara bertahap sejak 17 September 2021 hingga bulan Mei 2023,” beber Hakim Saat Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Kamis (16/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!