Terbukti Suap AGK, Kadis PUPR Malut Divonis 2 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Daud Ismail, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta. 

Dia divonis bersalah karena memberikan gratifikasi atau suap kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dimana total pemberian mencapai miliaran rupiah. 

Hakim Ketua, Rommel Franciscus Tampubolon saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa Daud Ismail memberikan suap kepada mantan gubernur AGK untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara. 

BACA JUGA  Tinjau Kesiapan Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati, Kapolres Halteng Ingatkan Ini

“Uang suap yang diberikan terdakwa secara bertahap sejak 17 September 2021 hingga bulan Mei 2023,” beber Hakim Saat Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Kamis (16/5/2024). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah

error: Konten diproteksi !!