Karena itu, terdakwa Daud Ismail diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang -Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut.
“Memperhatikan ancaman pasal tersebut, Daud Ismail diadili dengan menayatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun barang bukti dari 1 sampai 147,” kata Rommel.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!