Terbukti Suap AGK, Kadis PUPR Malut Divonis 2 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

Karena itu, terdakwa Daud Ismail diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang -Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut. 

“Memperhatikan ancaman pasal tersebut, Daud Ismail diadili dengan menayatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun barang bukti dari 1 sampai 147,” kata Rommel.

BACA JUGA  Sidang Suap AGK, Saksi Beberkan Asal Aliran Uang, Sebut Nama Pj Gubernur Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah